Pemerintah Siap Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pendidikan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Kamis (30/7/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah pelaksanaan putusan tersebut akan dipelajari usai pemerintah menerima salinan resminya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat bertolak menuju Jakarta menggunakan kereta api setelah mendampingi agenda kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Semarang dan Batang. Langkah tindak lanjut mengenai pembahasan pemisahan dana MBG dan anggaran pendidikan akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan APBN mendatang.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi dengan legislatif dalam penataan ulang pos anggaran negara tersebut.

“Bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujar Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian Permohonan Uji Materiil Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan atas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari dana pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemisahan dana ini bertujuan menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 agar kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap terfokus pada komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

“Penting bagi MK untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed