MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tidak boleh lagi mengambil pos anggaran pendidikan mulai tahun 2028. Keputusan pemisahan anggaran tersebut disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detikcom. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2025 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.
Para pemohon mempermasalahkan pencantuman program MBG ke dalam pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menetapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 konstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 dan tidak dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menegaskan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen diperuntukkan khusus bagi pemenuhan komponen inti. Komponen utama tersebut mencakup peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pengembangan pendidikan. "Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Hakim Enny.
Pencantuman program MBG pada pos pendidikan dinilai meluas dari makna operasional penyelenggaraan pendidikan. Langkah tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan mandatory spending sebesar 20 persen sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945. Pembebanan biaya MBG ke dana pendidikan secara tidak langsung menjadi skema formalitas untuk menyentuh batas minimal anggaran. Menurut penilaian MK, praktik semacam ini menghambat penyelesaian persoalan krusial seperti pemenuhan gaji guru dan pembenahan sarana sekolah.
"Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. "Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," terang Daniel.
Perlindungan Alokasi Anggaran Pendidikan
Pengalokasian anggaran minimal 20 persen merupakan perintah konstitusi yang tidak boleh tergerus kendala APBN. Pemerintah diwajibkan menjamin seluruh warga negara mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh negara.
Besarnya skala cakupan program MBG memerlukan skema pendanaan tersendiri di luar anggaran operasional pendidikan. Skema khusus diperlukan agar kewajiban konstitusional negara di sektor pendidikan dasar tetap berjalan optimal.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow