Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Ojol Targetkan Selesai Minggu Ini
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan finalisasi penyusunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. Regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Penyusunan aturan ini melibatkan lintas kementerian dan pimpinan DPR guna menuntaskan sinkronisasi beberapa pasal teknis yang tersisa sebelum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan perpres tersebut telah memasuki tahap pengurusan administrasi setelah menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan legislatif dan jajaran menteri.
"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pembahasan aturan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi penerapan pembagian tarif layanan yang telah berjalan di lapangan sejak awal Juli 2026.
"Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8% itu berjalan dan evaluasinya," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Pemerintah memastikan bahwa penerapan pemotongan tarif layanan sebesar 8 persen bagi aplikator telah direalisasikan sesuai arahan presiden.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Jajaran menteri kabinet bersama legislatif kemudian mempercepat proses harmonisasi pasal-pasal penyokong regulasi tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Proses integrasi draf aturan saat ini difokuskan pada penyelesaian berkas administrasi negara.
"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Dalam draf regulasi tersebut, pemerintah menetapkan pengemudi ojek online secara otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor transportasi digital.
"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita mengebut dalam waktu beberapa hari ini," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah menyepakati penyelesaian seluruh pasal tersisa dalam waktu singkat bersama pimpinan legislatif.
"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Status usaha mikro memberikan fleksibilitas jam kerja serta akses insentif pemerintah bagi para pengemudi.
"Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain kemudahan kerja, fasilitas dukungan permodalan juga disediakan bagi pengemudi.
"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri UMKM menepis kabar pengenaan pajak bagi pengemudi setelah menyandang status usaha mikro.
"Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penetapan status ini diklaim telah mendapatkan persetujuan dari berbagai asosiasi pengemudi.
"Kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Keputusan tersebut disepakati bersama dalam pembahasan lintas sektor di gedung parlemen.
"Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah menekankan bahwa penetapan status usaha mikro diperoleh tanpa perlu pendaftaran mandiri.
“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Mayoritas komunitas pengemudi yang ditemui kementerian menyetujui klasifikasi usaha tersebut.
"Aspirasi mereka semua mayoritas ke UMKM. Artinya ke usaha mikro gitu," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kementerian UMKM menjelaskan pengemudi dengan omzet bulanan di bawah kriteria limitasi PPh dipastikan bebas dari beban pajak tahunan.
"Jadi saya mau lurusin kalau misalnya ada yang cerita-cerita atau isu yang mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah menargetkan penyelesaian seluruh pembahasan teknis sebelum akhir pekan.
"Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan," kata Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sektor perhubungan juga tengah menyiapkan aturan turunan untuk mengawal implementasi teknis di lapangan.
"Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kementerian Perhubungan memastikan target penyelesaian pembahasan aturan teknis selaras dengan batas waktu pemerintah pusat.
"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berarti sampai Minggu kita selesaikan," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kementerian Perhubungan menegaskan cakupan perpres ini difokuskan khusus pada layanan roda dua.
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai pengantara orang, pengantara barang, dokumen, dan juga makanan," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Aturan turunan perpres ojol selanjutnya akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow