OJK: Penarikan Dana Bank Asing Adalah Repatriasi Keuntungan yang Wajar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar bahwa penarikan dana oleh sejumlah bank asing di Indonesia menunjukkan menurunnya kepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pengiriman keuntungan ke luar negeri merupakan hak investor dan praktik yang lazim bagi pihak yang menanamkan modal.
“Enggak, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Enggak benar itu sebetulnya. Kalau orang investasi di Indonesia, lalu mengirimkan keuntungannya ke sana, itu suatu keharusan, sesuatu yang wajar,”
Dian menyatakan repatriasi keuntungan merupakan konsekuensi wajar dari investasi yang menghasilkan laba. Dia menambahkan investor yang menanamkan modal dalam jumlah besar berhak membawa pulang keuntungan yang diperoleh.
“Namanya orang investasi duit gede di sini, terus ada untung, ya boleh dong,”
Menurut Dian, praktik tersebut diatur karena Indonesia menganut rezim devisa bebas sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dengan demikian, pengiriman keuntungan ke luar negeri sah sepanjang sesuai ketentuan.
Dia juga menegaskan setiap proses pengiriman dana oleh bank berada di bawah pengawasan OJK. Besaran dana, waktu pelaksanaan, dan mekanisme pengiriman dikontrol dan harus mendapat persetujuan regulator.
“Mereka itu berapa jumlahnya pun melalui izin OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa, itu sudah diatur atas persetujuan kita,”
Dian menambahkan, mekanisme pengawasan itu membuat aktivitas repatriasi bukan sesuatu yang luar biasa karena praktik tersebut telah berlangsung sejak lama, sejak bank-bank asing mulai beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, sebuah laporan pada 29 Juni 2026 menyebut unit usaha beberapa bank asing menarik dana sekitar Rp 11,5 triliun dari Indonesia dalam dua tahun terakhir. Laporan itu menyatakan penarikan dipicu kekhawatiran terhadap arah kebijakan pemerintah.
OJK menegaskan bahwa meskipun ada aliran modal keluar, tindakan tersebut merupakan bagian dari aktivitas investasi yang normal dan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow