OJK Bekukan 600 Ribu Rekening Terkait Penipuan Keuangan

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) membekukan lebih dari 600 ribu rekening yang terindikasi tindak kejahatan digital hingga akhir Juli 2026. Langkah tegas ini berhasil mengamankan dana korban penipuan hingga mencapai Rp723,7 miliar.

Pengawasan ketat dan pemblokiran rekening tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di seluruh Indonesia. Selain membekukan aset, OJK juga menggencarkan program literasi keuangan ke berbagai wilayah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memberikan rincian terkait capaian edukasi masyarakat yang telah dilaksanakan OJK dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner daring pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026 kami telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11,3 juta peserta di seluruh penjuru tanah air," kata Dicky Kartikoyono.

Upaya literasi tersebut juga didukung penerbitan 227 konten digital platform Sikapi Uangmu yang ditonton 2,1 juta kali, serta program Gencarkan yang menjangkau 129 juta peserta di 415 kabupaten/kota. Penanganan aduan konsumen turut menjadi fokus OJK sepanjang tahun ini.

Hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, di mana 57.366 di antaranya merupakan pengaduan. Sektor teknologi finansial mendominasi laporan dengan 25.443 pengaduan, disusul perbankan sebanyak 18.578 laporan.

Penegakan sanksi juga diberlakukan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan. OJK menjatuhkan 80 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK, serta mengawal pengembalian ganti rugi konsumen senilai Rp73,36 miliar, US$32.500, dan SGD88,74 dari 137 PUJK.

Sektor market conduct turut menyumbang penjatuhan 48 sanksi administratif peringatan tertulis serta 24 sanksi denda senilai Rp7,58 miliar. Tambahan denda Rp570 juta juga dikenakan akibat kelalaian penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025.

Penindakan terhadap entitas ilegal juga terus dilakukan melalui Satgas PASTI yang menindak 25.729 pengaduan hingga 30 Juli 2026. Operasional 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, dan 27 pegadaian ilegal berhasil dihentikan.

Dicky Kartikoyono membeberkan akumulasi laporan yang masuk ke pusat penanganan penipuan sejak pertama kali beroperasi.

"Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 636.014 laporan pengaduan," ujar Dicky Kartikoyono.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening ditindaklanjuti hingga 604.923 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang teridentifikasi berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah disalurkan kembali kepada para korban.

Tindakan tegas terkini pada Juli 2026 meliputi penghentian kegiatan PT Econex Venture Indonesia yang beroperasi dengan skema mirip MLM, serta Snapboost yang mengusung konsep click-to-earn. OJK juga telah memanggil manajemen PT Creditful Finance Indonesia dan PT Creditfast Digital Indonesia pada 23 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed