OJK Blokir Rekening Penipuan Rp 723,7 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan bersama Indonesia Anti-Scam Center memblokir dana nasabah senilai Rp 723,7 miliar dari 604.923 rekening yang diduga terlibat penipuan sektor jasa keuangan sejak November 2024 hingga 31 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan setelah IASC menerima 636.014 laporan masyarakat dan pelaku usaha, yang memverifikasi keterlibatan 1.176.571 rekening dalam kasus dugaan kejahatan keuangan. Pemangku kepentingan berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 204,3 miliar dari total uang yang dibekukan.

"Total dana korban yang berhasil di blokir sebesar Rp 723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).

Selain penanganan penipuan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga menerima 25.729 pengaduan hingga 30 Juli 2026. Penindakan tersebut menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas ilegal lainnya di berbagai situs dan aplikasi.

OJK mencatat 383.124 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026, dengan 57.366 di antaranya berupa pengaduan. Sektor teknologi finansial menyumbang pengaduan tertinggi sebanyak 25.443 laporan, disusul perbankan 18.578 laporan, perusahaan pembiayaan 11.418 laporan, asuransi 1.039 laporan, serta pasar modal dan industri non-bank lainnya sebanyak 888 laporan.

"Selama periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026 OJK telah memberikan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK (pelaku usaha jasa keuangan), 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK," ujar Dicky.

Penegakan aturan perlindungan konsumen juga memicu pengembalian ganti rugi oleh 137 pelaku usaha jasa keuangan kepada masyarakat hingga pertengahan Juli 2026.

"Selain itu, selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 137 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp 73,36 miliar dan US$ 32.500. Ada sedikit Singapore Dollar, 88,74 SGD," kata Dicky.

Dari sisi pengawasan perilaku pasar, OJK menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp 7,58 miliar. Penindakan ini dilengkapi dengan sanksi tegas bagi lembaga yang abai terhadap kewajiban pelaporan mandiri tahunan.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025 hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran. Jadi laporan 2025 yang tidak disampaikan dengan baik oleh PUJK itu kita kenakan denda Rp 570 juta," kata Dicky.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed