OJK Dorong Pemerintah Bentuk Perusahaan Penjaminan Ulang Via Danantara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk membentuk perusahaan penjaminan ulang melalui Danantara guna memperkuat ekosistem industri penjaminan nasional, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Langkah ini dinilai krusial untuk menyediakan lapis pengaman risiko penjaminan berskala besar, mengingat lembaga serupa di sektor pemerintah belum tersedia.
"Kalau asuransi ada reasuransi, kalau di penjaminan ada yang namanya penjamin ulang. Regulatornya sudah ada, swasta sudah ada. Kita berbicara dengan pemerintah, termasuk Danantara, untuk penjaminan ulang," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Ogi menjelaskan bahwa keberadaan penjamin ulang berfungsi mengalihkan sebagian risiko kegagalan pihak terjamin agar tidak sepenuhnya dibebankan pada modal perusahaan penjamin. Sesuai regulasi OJK, perusahaan penjaminan ulang wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar untuk cakupan skala nasional.
Sektor swasta sendiri telah melangkah lebih dahulu melalui pemberian izin usaha kepada PT Penjaminan Ulang Indonesia oleh OJK pada 22 Agustus 2025 lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-83/D.05/2025.
"Untungnya yang swasta sudah maju, sudah kami izinkan. Jadi perusahaan-perusahaan penjaminan itu bisa melakukan penjaminan ulang," kata Ogi.
Keberadaan instrumen pemerintah dinilai makin mendesak lantaran kapasitas penjaminan memiliki batasan rasio terhadap modal. Ketika batas tersebut mendekati ambang maksimal, perusahaan memerlukan sarana pengalihan risiko agar dapat terus menerbitkan penjaminan baru tanpa memicu kerentanan finansial.
Kebutuhan ini sejalan dengan kondisi industri penjaminan yang mencatatkan penurunan aset sebesar 3,05 persen secara tahunan menjadi Rp45,83 triliun per Juni 2026. Data OJK merekam 18 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79,17 persen telah memenuhi batas minimum ekuitas tahap pertama yang ditargetkan pada akhir 2026. Selain mendorong pemisahan tegas antara portofolio kegiatan asuransi dan penjaminan, OJK memproyeksikan peran penjamin ulang pemerintah makin krusial untuk menyokong program strategis seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Tidak bisa OJK sendiri. Harus juga dari industri dan pemerintah, itu harus bersama-sama," kata Ogi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow