Muktamar Ke 35 NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Pimpinan PBNU
Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU serta menetapkan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam sidang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.
"Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas," ujar Ni’am usai memimpin sidang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menuturkan, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi tersebut mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.
Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.
Ni’am menyatakan musyawarah Komisi Organisasi berhasil melahirkan jalan keluar yang bijak terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.
Ni’am mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk Ketua Umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais 'Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni’am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini mengungkapkan bahwa rangkap jabatan yang dilarang di lingkup eksekutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.
Sementara dalam ruang lingkup legislatif, ungkapnya, pimpinan serta anggota DPR, DPD, dan DPRD juga dilarang merangkap jabatan. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.
Ni’am menjelaskan bahwa pembatasan ketat yang hanya menyasar Rais 'Aam dan Ketua Umum memiliki basis logika organisasi yang kuat. Sebagai simbol tertinggi kepemimpinan NU, kedua posisi tersebut mengemban amanah politik tingkat tinggi untuk kebangsaan dan umat (siyasatul 'ulya).
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan mulanya ada dua opsi pemilihan yang ditawarkan kepada muktamirin.
Yang pertama adalah mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan selama ini, yakni musyawarah, atau dilanjutkan dengan voting, bila belum terjadi permufakatan.
"Ada dua opsi, opsi tetap. Tetap itu apa? Yang pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote," kata Niam usai persidangan, Sabtu (29/8).
Sementara opsi kedua adalah, ketua umum baru ditentukan melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
"Nah, yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," ujarnya.
Niam kemudian merinci lebih jauh usulan-usulan tersebut secara utuh. Yang pertama, ia menyebut Ketua Umum PBNU akan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
"Ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jadi seluruh permusyawaratan di muktamar ini diupayakan musyawarah mufakat," ujarnya.
Tapi, lanjut Niam, apabila mufakat tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Umum PBNU akan diserahkan kepada mekanisme Ahwa.
Namun, calon yang diajukan ke Ahwa ini, tetap akan dijaring melalui usulan oleh peserta muktamar lebih dulu. Setiap peserta, diminta menyetorkan sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat.
"Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima," jelasnya.
Dari hasil pemungutan suara tersebut, kata Niam, akan diambil lima nama kandidat teratas untuk kemudian diserahkan kepada Ahwa.
Niam menambahkan, calon yang telah masuk lima besar tersebut baru akan dipilih oleh Ahwa setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
"Baru yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ucapnya.
Niam membantah sidang sempat berjalan alot. Menurutnya, pembahasan poin mekanisme pemilihan tersebut berlangsung singkat dan penuh kekeluargaan.
Setelah dipaparkan, kata Niam, khusus untuk mekanisme pemilihan Ketua Umum, forum sepakat untuk memutuskannya melalui voting antara mempertahankan mekanisme lama yakni musyawarah mufakat dan voting atau beralih ke mekanisme penjaringan dan Ahwa. Voting akan digelar malam ini pukul 19.00.
"Nah, khusus yang poin ini disepakati untuk voting antara tetap atau berubah dengan rincian 5 item tadi, dilaksanakan habis magrib nanti jam 19.00 WIB setelah salat dan makan malam," ujarnya.
Niam memastikan pembahasan hingga saat ini baru sebatas menentukan sistem pemilihan, belum menyentuh nama-nama calon Ketua Umum PBNU.
"Ini nanti belum berbincang soal nama-nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya. Apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa voting yang akan digelar malam ini hanya berkaitan dengan sistem pemilihan, bukan voting ganda antara sistem dan nama calon.
Niam menjelaskan perbedaan mendasar antara voting sistem yang bersifat terbuka dengan voting terkait figur atau nama yang bersifat tertutup, sesuai tata tertib muktamar.
"Nah, bedanya kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup," ucapnya.
Di sisi lain, pengamatan terhadap bursa kepemimpinan PBNU turut mengemuka di area muktamar. Intelektual muda NU, Imam Malik Riduan, menyoroti visi dan gagasan calon ketua umum yang muncul, seperti KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf).
Imam Malik menyampaikan pandangannya mengenai fokus pembangunan organisasi yang digagas oleh Gus Yahya.
"Saya tadinya curiga kalau fokusnya hanya kepada hal-hal yang digital dan global. Tetapi ternyata beliau juga meng-address basisnya di pesantren. Artinya, kekhawatiran kehilangan basis itu tidak ada," kata Imam Malik dalam Talkshow Mimbar Muktamar NU di Aula Dirosah Al-Amin Ponpes Al-Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang.
Imam Malik menilai bahwa fondasi organisasi yang kokoh hasil kepemimpinan lima tahun terakhir dapat dilanjutkan oleh figur mana pun tanpa harus bergantung pada satu nama.
"Kalau fondasinya sudah ada dan roadmap-nya sudah jelas, tidak harus Gus Yahya yang menjadi Ketua Umum PBNU lagi. Tukangnya boleh siapa saja karena fondasinya sudah ada. Gambar arsiteknya juga sudah ada," katanya.
Mengenai kandidat lain, Imam Malik mengapresiasi gagasan Gus Yusuf yang mengusung penguatan layanan kesehatan, transformasi pesantren, dan tata kelola transparan.
"Ini menurut saya salah satu visi yang sangat terpandang karena mengamplifikasi dan kemudian memaksimalkan basis di bawah," kata Imam Malik.
Pengalaman kepemimpinan Gus Yusuf di tingkat pesantren serta kepemimpinannya di DPW PKB Jawa Tengah dinilai menjadi modal penting dalam memahami dinamika tata kelola dan politik nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow