Menteri UMKM Siapkan Diskon Biaya Layanan Ecommerce 50 Persen

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memfinalisasi aturan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi penjual produk lokal di platform e-commerce pada Jumat, 14 Agustus 2026. Skema penyesuaian tarif tersebut dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan insentif ini merujuk pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelindungan serta peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil dalam perdagangan elektronik yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Aturan tersebut mewajibkan platform e-commerce memotong biaya layanan yang biasanya dibebankan kepada penjual dengan kisaran 10 persen hingga 18 persen. Fasilitas ini khusus ditujukan bagi pelaku usaha terverifikasi yang menjual barang buatan dalam negeri.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan teknis pendaftaran program tersebut dilakukan secara terintegrasi melalui sistem resmi kementerian.

"Kepmen (Keputusan Menteri) Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pemerintah menyiapkan mekanisme verifikasi digital yang terhubung langsung dengan berbagai platform marketplace besar di Indonesia.

"Ini kan nanti setelah kita umumkan mereka akan mendaftaran secara organik ke kita. Kita verifikasi di SAPA, nanti juga kita sampaikan kepada platform untuk diberikan insentif di sekolah yang 50% dari admin fee-nya," ucap Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Proses integrasi data antarsistem e-commerce dan platform kementerian saat ini sedang berjalan secara bertahap.

"Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem sapa UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang lakukan integrasi," sambung Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pihak kementerian menekankan bahwa pemberian fasilitas pemotongan tarif ini memiliki sasaran spesifik guna melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor berharga murah.

"UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," jelas Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Pemerintah juga menerapkan proses penyaringan berlapis untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pengajuan insentif.

"Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal, dan ada persyaratan lain yang sebetulnya (seller) tidak melakukan fraud," sambung Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Prosedur pengecekan berkas dan validasi toko ditargetkan rampung dalam durasi waktu maksimal dua pekan sejak pendaftaran diajukan.

"Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkas Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed