Mensesneg Imbau Keleluasaan Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan kerja bagi pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Imbauan ini bertujuan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dirayakan pada 17 Agustus 2026. Surat keputusan bersama tiga menteri menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama nasional, berbeda dengan tanggal 17 Agustus 2026 sebagai libur nasional dan 25 Agustus 2026 untuk Maulid Nabi Muhammad SAW.
Prasetyo Hadi meminta agar pimpinan instansi dan perusahaan menyesuaikan pemberian keleluasaan kerja dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, dan transportasi diwajibkan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar operasional tetap berjalan optimal.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan keleluasaan kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow