Mantan ART Erin Taulany Gugat Rp1 Miliar Kasus PMH
Gugatan perbuat melawan hukum yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga Nur Rohmah terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026), dilansir dari Detik Hot.
Persidangan beragenda mediasi tersebut memuncak saat pihak tergugat menyerahkan proposal perdamaian yang berisi penolakan atas tuduhan penahanan barang-barang milik penggugat. Gugatan ini dipicu dugaan kekerasan verbal, intimidasi, hingga penahanan dokumen pribadi yang membuat korban trauma psikis dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyampaikan bahwa pihak Erin tidak mengakui telah menguasai barang-barang pribadi milik kliennya yang tertinggal di rumah.
"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," kata Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Pihak penggugat merasa janggal dengan klaim tersebut mengingat seluruh barang berharga kliennya berada di lokasi kekuasaan mantan istri Andre Taulany itu.
"Barang ada di mereka, tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," tegas Basuki.
Selain masalah penguasaan barang, isi proposal perdamaian tersebut juga memuat keberatan dari pihak tergugat mengenai pembayaran hak gaji serta ganti rugi materiil maupun imateriil.
"Kedua masalah gaji, belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain kerugian materiil dan imateriil apalagi itu tidak diakui," bebernya.
Kendati diwarnai penyangkalan dari pihak tergugat, pihak Nur Rohmah belum menutup jalur perdamaian dan masih menunggu kehadiran langsung Erin yang dilaporkan sedang berada di luar negeri.
"Kalau secara langsung menutup pintu damai belum ya. Tidak disampaikan bahwa ini damai deadlock, belum. Karena ini beliau masih ada di luar negeri, beliau masih ada tugas di luar negeri atau apa tadi disampaikan oleh kuasanya," jelasnya.
Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberikan respons panjang mengenai dinamika mediasi tersebut.
"Kami mengikuti prosedur," ucap kuasa hukum Erin dengan singkat.
Proses mediasi perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada 19 Agustus 2026 dengan arahan dari mediator agar kedua belah pihak dapat hadir secara langsung di persidangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow