KSSK Perdebatkan Kondisi Likuiditas Perbankan Nasional di DPR
Kondisi likuiditas perbankan nasional menjadi perdebatan hangat di tubuh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Perbedaan pendapat muncul setelah Menteri Keuangan menyebut laporan data KSSK kurang akurat, sementara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebaliknya.
Dilansir dari Investor Daily, perpecahan pandangan ini bermula ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai data dari BI, OJK, LPS, maupun Kementerian Keuangan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan. Menurutnya, sejumlah bank masih menghadapi kesulitan memperoleh likuiditas meski indikator industri menunjukkan kondisi yang baik.
"Kalau Bapak tanya LPS, OJK, BI, Keuangan, semua billing (likuiditas) ample. Tapi itu data mereka salah semua," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menilai tekanan likuiditas masih terlihat dari meningkatnya suku bunga deposito dan pergerakan suku bunga pasar uang antarbank (interbank) yang mencerminkan tingginya kebutuhan pendanaan di kalangan perbankan.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti merespons pernyataan itu dengan menegaskan bahwa kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga dan masih mampu mendukung fungsi intermediasi perbankan. BI mencatat penurunan suku bunga rata-rata transaksi pasar uang antarbank overnight Indonesia (INDONIA) dari 6,62% pada 18 Juni 2026 menjadi 6,17% per 16 Juli 2026.
"Penurunan INDONIA mencerminkan berkurangnya tekanan permintaan likuiditas di pasar uang antarbank sehingga kebutuhan pendanaan jangka pendek dapat dipenuhi dengan biaya yang lebih rendah. Kondisi tersebut mengindikasikan likuiditas pasar uang yang tetap memadai," kata Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI.
Selain itu, BI melaporkan likuiditas perbankan pada Maret 2026 masih memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 84,64%. Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 122,55% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85%, yang seluruhnya berada di atas ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga memberikan penjelasan yang memperkuat pernyataan BI setelah menghadiri rapat kerja tersebut. OJK mencatat penyaluran kredit tumbuh kuat sebesar 11,51% dengan total mencapai sekitar Rp 8.918 triliun dan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terkendali sebesar 2,17%.
"Likuiditas juga terjaga, dan lain-lain juga tadi disampaikan juga misalnya NPL-nya terjaga," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Mengenai jalannya rapat yang digelar tertutup itu, wanita yang akrab disapa Kiki ini menyinggung isu koordinasi antarlembaga yang tergabung dalam KSSK berjalan dengan baik dan telah disampaikan kepada Komisi XI DPR RI.
"Tadi koordinasi KSSK kita menjelaskan bagaimana koordinasi KSSK selama ini. Dan tadi dilaporkan, Pak Menteri sebagai koordinator KSSK sudah menyampaikan laporannya terkait bagaimana selama ini koordinasi yang sangat baik antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS dalam mengawal sektor jasa keuangan," jelas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK juga berkesempatan melaporkan upaya pendalaman pasar keuangan serta dukungan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kiki mengakui ada perhatian dari DPR menyangkut penyaluran pembiayaan kepada sektor UMKM tersebut.
"Tadi Bapak Ibu di Anggota Komisi XI banyak mempertanyakan tentang kredit UMKM," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM ditegaskan menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah, regulator, dan industri jasa keuangan.
"Jadi ini PR kita semua bagaimana nanti kredit UMKM bisa tumbuh," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow