KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terhadap ASN

Smallest Font
Largest Font

Praktik dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Etik Suryani pada Kamis (9/7/2026).

Penyidikan perkara ini menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo. Langkah hukum tersebut memicu respons keras dari partai pengusung yang bersiap menjatuhkan sanksi pemecatan.

Lembaga antirasuah menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026 sebagai sarana memotong upah pungut pegawai hingga 40 persen. Berdasarkan data penindakan, total setoran upah pungut yang terkumpul sepanjang periode 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar untuk kepentingan pribadi Bupati.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan bahwa pengumpulan dana dari potongan insentif ASN BPKAD tersebut diinstruksikan melalui Richard Tri Handoko, yang kemudian mengalir ke kantong Etik menggunakan sandi khusus.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Penggunaan instruksi lisan dalam bahasa Jawa menjadi pola yang terdeteksi oleh penyidik untuk menyamakan nominal setoran dengan era kepemimpinan sebelumnya.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.

Selain lewat instansi keuangan daerah, aliran dana sebesar Rp840 juta dari organisasi perangkat daerah lain juga dikelola melalui Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo dengan perintah serupa.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.

Penyidik menambahkan bahwa penarikan upah tersebut sudah polakan secara rutin pada setiap akhir tahun anggaran.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

KPK merinci akumulasi dana yang dikumpulkan Tri Mulyo meliputi Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026, sementara Richard menghimpun Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Merespons situasi hukum tersebut, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menegaskan penegakan disiplin organisasi bagi kader yang tersangkut operasi tangkap tangan.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Mekanisme pemberian sanksi internal organisasi kepartaian akan diproses setelah adanya laporan resmi dari struktur pengurus daerah.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Hugo.

Terkait tudingan mengenai kelanjutan pola pemerasan dari periode jabatan suami tersangka, pihak partai meminta agar proses hukum berjalan objektif.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.

Dilansir dari analisis Kompas, tingginya angka korupsi kepala daerah yang mencapai lebih dari 400 kasus sejak era Pilkada langsung menjadi indikator mahalnya biaya politik di Indonesia, mulai dari mahar partai hingga ongkos kampanye. Kasus pemerasan di Sukoharjo dinilai merusak struktur meritokrasi dan motivasi kerja ASN akibat pemotongan hak finansial mereka secara ilegal.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed