KPK Ungkap Modus Pemerasan dan Ancaman Mutasi Bupati Sukoharjo

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap bawahannya melalui penerbitan surat keputusan insentif dan ancaman mutasi jabatan pada Sabtu (11/7/2026). KPK mensinyalir adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengisian posisi di lingkungan pemerintah kabupaten jika target setoran tidak terpenuhi oleh para kepala dinas. "Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa tim penyidik kini tengah mendalami potensi tindak pidana lain terkait pengisian jabatan tersebut.

"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik. Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya pemanfaatan dua kebijakan daerah terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai instrumen pemerasan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu. Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa pemotongan insentif pegawai tersebut dikoordinasikan melalui jajaran pejabat struktural BPKAD dengan besaran potongan mencapai hampir setengah dari hak pegawai.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep. Aliran dana lainnya juga diduga berasal dari manipulasi anggaran pengadaan barang serta setoran rutin tahunan dari organisasi perangkat daerah yang dikelola oleh Kepala Bagian Umum. "Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Total akumulasi dana yang dikumpulkan oleh para pejabat tersebut diduga digunakan demi memenuhi kebutuhan personal bupati sepanjang periode jabatannya.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 billion. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep. Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo, yang dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed