KPK Menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sebagai Tersangka Pemerasan

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026) mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo. Etik Suryani bersama dua anak buahnya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik di wilayah Soloraya pada Kamis (9/7/2026).

" “KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Execusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan bahwa Bupati Sukoharjo diduga memerintahkan pemotongan insentif pegawai sebesar 40 persen yang diistilahkan sebagai setoran upah pungut melalui Richard, yang mengalirkan dana miliaran rupiah dari tradisi kepemimpinan sebelumnya. “Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.

Berdasarkan data penyidikan, total dana yang dihimpun Etik mencapai Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut periode 2021-2026, ditambah Rp840 juta dari setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Tri Mulyo. “Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miilar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain itu, terdapat aliran dana senilai Rp1,2 miliar yang dikumpulkan oleh Richard sepanjang 2022 hingga 2024 dari setoran OPD untuk kepentingan pribadi sang bupati. “Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” kata Asep. KPK juga mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis dalam operasi tangkap tangan tersebut, yang terdiri dari mata uang rupiah, valuta asing, serta puluhan keping emas murni.

“Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar,” kata Asep.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan bahwa seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah dan para pihak terkait langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. “Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp21,2 miliar dengan rincian sebagai berikut: uang tunai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Penyidik merinci bahwa pecahan logam mulia yang turut disita dari lokasi penindakan mencapai berat total 2,5 kilogram.

“Serta logam mulia dengan pecahan 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram,” lanjutnya.

KPK juga menegaskan adanya keterlibatan mantan bupati terdahulu dalam memelihara praktik pemerasan ini di lingkungan birokrasi Sukoharjo. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Budi menambahkan bahwa sebagian pihak diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, sementara beberapa saksi lainnya menjalani pemeriksaan berkala di Polresta Surakarta. “Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta,” sebutnya.

Menanggapi kadernya yang terjerat perkara hukum, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menegaskan mekanisme internal partai mengenai pemecatan otomatis bagi kader yang tertangkap tangan. “Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7/2026). Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan Bidang Kehormatan DPP akan menindaklanjuti laporan dari daerah terkait sanksi organisasi terhadap Etik Suryani.

“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan,” ujar Hugo.

Terkait tuduhan KPK mengenai tradisi pemerasan yang melibatkan mantan Ketua DPC PDIP Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Andreas mengimbau agar semua pihak mendasarkan argumen pada proses hukum formal. “Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini,” ungkapnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed