KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan Kekayaan Belasan Miliar
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 29 Juli 2026. Penangkapan ini menambah daftar OTT ke-18 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anom Widiyantoro memiliki harta kekayaan total sebesar Rp19,469 miliar. Kekayaan tersebut termasuk berbagai aset properti dan kendaraan dengan nilai signifikan.
Aset terbesar Anom adalah tanah dan bangunan senilai Rp10,55 miliar yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta Timur, Bandung, Surabaya, Semarang, Bekasi, serta Gianyar di Bali. Ia tercatat memiliki 18 properti yang terdiri dari bangunan dan tanah, termasuk tanah seluas 1.500 meter persegi di Pemalang senilai Rp1,25 miliar.
Anom juga memiliki koleksi kendaraan senilai Rp1,18 miliar, mulai dari mobil mewah seperti Mercedes Benz E300 tahun 2010, Honda CRV, dan Honda HRV, hingga kendaraan niaga berupa bus Hino 2015. Koleksi motornya beragam, dari Kawasaki Ninja RR hingga motor listrik Gesits.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi dan telah menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK pada tahun 2026," ujar Fitroh Rohcahyanto.
Selain aset fisik, Anom juga melaporkan kepemilikan surat berharga, kas, dan harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar lebih dari Rp1,2 miliar.
Kekayaan besar Anom tidak terlepas dari rekam jejaknya sebagai mantan direktur di PT Wijaya Karya Realty dan jabatan penting di PT Hotel Indonesia Property. Ia terpilih menjadi Bupati Pemalang periode 2025-2030 setelah Pilkada 2024.
Publik kini menanti langkah KPK dalam menentukan status hukum Anom dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow