KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan oknum staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto pada Kamis, 30 Juli 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilangsungkan penyidik KPK pada 28 Juli 2026 di sebuah hotel di Jakarta, dengan mengamankan total 21 orang serta barang bukti bernilai sekitar Rp 2,7 miliar. Penyidikan mengungkapkan bahwa Anom Widiyantoro diduga mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar dari para pejabat perangkat daerah serta pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, yang kemudian disetorkan sebagian kepada Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari Setya Budi Dias.
Lilik memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di bagian administrasi KPK untuk meyakinkan Anom bahwa dirinya mampu mengurus penghentian perkara korupsi yang sedang menjerat sang bupati.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Informasi internal mengenai penanganan perkara di Pemalang tersebut dijadikan alat oleh Lilik untuk membujuk dan memeras Anom agar menyetorkan sejumlah uang guna mengamankan kasusnya.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," tuturnya. Dalam melancarkan aksinya, Lilik turut menunjukkan sejumlah berkas resmi administrasi lembaga antirasuah kepada pihak bupati.
"Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tambah dia. Pihak KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum pegawainya akan berjalan secara transparan dan beriringan dengan mekanisme penegakan kode etik internal. "Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujarnya.
Achmad Taufik menjelaskan mengenai alur pengumpulan dana ilegal yang dilakukan oleh Gus Haris atas perintah sang Bupati Pemalang untuk kepentingan pribadi maupun pengurusan perkara.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7). Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian dari uang pemerasan terhadap bawahan tersebut dialokasikan untuk menyuap oknum pegawai di KPK demi menutup kasus. "Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ucap Achmad Taufik.
Awal perjumpaan terjadi saat Gus Haris meminta dipertemukan dengan Lilik, hingga akhirnya disepakati beberapa kali pertemuan di Magelang dan Semarang untuk membahas tarif pengurusan perkara.
"Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucap Achmad Taufik. Permintaan dana tersebut disetujui oleh pihak bupati guna menghindari jerat hukum dari penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK.
"Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ucap Achmad Taufik. Dari total kesepakatan uang pengurusan perkara, Gus Haris tercatat telah menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar kepada Lilik.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sambungnya. Penyidik KPK bergerak melakukan penangkapan langsung terhadap Anom di area penginapan wilayah Jakarta bersama beberapa pihak lain yang saat ini masih didalami keterlibatannya. "Bupati yang di hotel itu, ya betul itu diamankan di hotel. Tapi nanti pihak-pihak yang bersama bupati ini sedang didalami," ucap Achmad Taufik.
Atas perbuatannya, Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow