Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah
Kejaksaan Agung membantah rumor yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA berangkat umrah usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Senin (13/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kepergian FA ke Tanah Suci tersebut sama sekali tidak benar. "Enggak benar itu (isu, red).
Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang juga memastikan status keberadaan FA saat ini masih sangat kooperatif mengikuti alur pemeriksaan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ucapnya. Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan tersangka lain berinisial DR diresmikan Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Langkah pencekalan ini berlaku selama 20 hari ke depan sesuai aturan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, Polri menetapkan FA serta DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026) atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara besar, termasuk korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, dan pencucian uang utang PT CBS kepada PT KNI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow