Kemlu Verifikasi Kabar Intelijen Ukraina Soal 8 WNI Tentara Bayaran
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melakukan verifikasi atas informasi dari Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina yang menyebut delapan warga negara Indonesia direkrut menjadi tentara bayaran Rusia pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di Rusia tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memantau perkembangan serta memvalidasi data identitas para individu yang dilaporkan tersebut. Pihak Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina menyatakan perekrutan WNI tersebut terungkap setelah mereka memperoleh dokumen komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia mengenai pemrosesan visa untuk warga Indonesia berusia 29 hingga 47 tahun.
"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FIS dalam laman resminya.
Otoritas intelijen Ukraina menilai Moskow memanfaatkan skema penawaran gaji tinggi, fasilitas kewarganegaraan, dan jaminan tugas non-tempur guna menutupi penurunan jumlah pendaftar sukarela dari dalam negeri. "Pola yang sama sebelumnya telah digunakan ke warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sebagian besar dari mereka berakhir di garda depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama," lanjut pernyataan FIS.
Pihak intelijen menuding strategi tersebut dilakukan Moskow untuk membentuk narasi adanya dukungan internasional terhadap operasi militer mereka di Ukraina. "Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, telah bergabung dalam daftar negara yang telah dijadikan Kremlin sebagai sumber tenaga kerja murah untuk perang," lanjut badan tersebut.
Menanggapi kabar ini, Juru Bicaranya Yvonne Mewengkang mengonfirmasi langkah penelusuran yang sedang dijalankan oleh pihak kementerian. "Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Yvonne dalam rilis resmi, Senin (31/8). Kemlu menegaskan proses konfirmasi mencakup penelusuran identitas, kepastian status kewarganegaraan, hingga skema keterlibatan yang terjadi di lapangan.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," imbuh Yvonne.
Kemlu RI juga berupaya mendalami kemungkinan timbulnya unsur penipuan, tindak eksploitasi, maupun tawaran pekerjaan palsu yang menjerat WNI hingga masuk ke dalam lingkaran konflik bersenjata. "Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia. Pemerintah mengimbau publik untuk senantiasa waspada terhadap berbagai tawaran lowongan kerja di kawasan rawan pertempuran yang berpotensi menyeret WNI dalam aksi militer asing.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia." imbuh dia.
Keterlibatan warga negara Indonesia dalam dinas militer asing berpotensi menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Supratman Andi Agtas mencatat status WNI hilang pada mantan marinir TNI AL Satria Arta Kumbara dan mantan personel Brimob Bripda Muhammad Rio yang dikabarkan bergabung dengan militer Rusia.
"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis Intelijen Ukraina dalam situs resminya, dilihat detikcom, Senin 31 Agustus 2026. "Kremlin sedang mencari umpan meriam baru di pulau-pulau Indonesia," demikian pernyataan badan intelijen Ukraina, dikutip New Voice of Ukraine, pekan lalu.
Pemerintah Indonesia menegaskan posisinya yang konsisten mendorong penyesaian konflik Rusia-Ukraina secara damai berdasarkan prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow