Kementerian ATR Pangkas Waktu Pengukuran Tanah dan Integrasikan Data NIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memangkas masa tunggu sistem pelayanan Pengukuran Terjadwal menjadi rata-rata nol hingga satu hari di 446 kantor pertanahan seluruh Indonesia demi memberikan kepastian layanan serta menutup celah mafia tanah pada Senin, 17 Agustus 2026.
Langkah percepatan durasi pengukuran bidang tanah ini dipadukan dengan pengintegrasian Nomor Induk Bidang bersama Nomor Objek Pajak serta skema peralihan hak sepuluh hari untuk mencegah potensi kecurangan administrasi.
"Di 446 kantor untuk yang Pengukuran Terjadwal. Alhamdulillah masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari, rata-rata," kata Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sistem ini memberikan kepastian jadwal pengukuran yang ditentukan pemohon dengan batas tunggu maksimal tujuh hari, disusul pemrosesan Peta Bidang Tanah selama lima hari sehingga total proses selesai dalam 12 hari menggunakan prinsip pendaftaran awal.
"Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," kata Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dari ratusan lokasi penerap, terdapat empat wilayah yang memiliki durasi tunggu lebih dari satu pekan akibat tingginya volume pemohonan, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, serta Kota Banjarmasin.
"Targetnya minggu depan atau minggu ini harus sudah teratasi. Ini kan berarti isunya nambah satu atau dua tenaga. Mungkin kesalahan estimasi. Dulunya tenaga dianggap cukup, ternyata banyak sehingga nambah," kata Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian ATR/BPN menyiapkan redistribusi personel dari wilayah berkapasitas longgar untuk menutupi kekurangan tenaga pengukur di empat area tersebut guna memulihkan standar layanan nasional.
"Biasa begini dalam pelayanan, up and down. Kemarin daerah situ stabil, hari ini naik. Berarti drop lagi, tapi nanti sepi lagi pindah lagi, kan gitu bisa," kata Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selain pembenahan teknis pengukuran, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama guna menyelaraskan data pertanahan dan data pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.
"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu," kata Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pembenahan sistem administrasi berbasis transparansi dan peningkatan integritas SDM dinilai menjadi strategi utama dalam memblokir ruang gerak praktik ilegal pertanahan secara menyeluruh.
"Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM," kata Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Penguatan kepastian waktu juga direalisasikan lewat penetapan program Peralihan Hak 10 Hari yang diterapkan secara bertahap di 17 kabupaten/kota mulai pertengahan Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow