Menteri ATR/BPN Targetkan 24 Kantah Terapkan Balik Nama 10 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 24 kantor pertanahan tambahan untuk menerapkan layanan balik nama sertifikat tanah hanya dalam waktu 10 hari mulai 24 September 2026. Skema ini dijalankan guna memberikan kepastian pelayanan sekaligus menutup ruang gerak mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026. Sebanyak 17 kantor pertanahan telah secara resmi memulainya pada hari yang sama.
Program ini ditargetkan terus meluas hingga mencapai 100 kantor pertanahan pada akhir Desember 2026 mendatang. Wilayah yang disasar mencakup Kota Bandung, Kabupaten/Kota Bogor, Jakarta Timur, Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, hingga Mojokerto.
"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima, Pak Asnaedi, ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan," kata Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN.
Daftar 17 kantor pertanahan yang sudah memberlakukan layanan tersebut meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.
Nusron mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kementerian jika proses di 17 kantor tersebut melebihi kurun waktu 10 hari.
"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN.
Skema Peralihan Hak Terintegrasi ini terdiri dari tiga tahapan utama. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemda berlangsung maksimal tiga hari secara fiktif positif, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT memakan waktu dua hari, dan pemrosesan akhir di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.
Selain percepatan durasi, transformasi juga dilakukan lewat pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) antara data pertanahan dan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu," ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN.
Langkah perbaikan sistem dan peningkatan integritas sumber daya manusia dinilai lebih efektif dalam mencegah kejahatan pertanahan daripada sekadar tindakan hukum penangkapan.
"Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM," kata Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow