Kemenkeu Revisi PMK untuk Kenakan Pajak Ekspor Perhiasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengenakan pajak ekspor pada perhiasan emas dengan berat tertentu melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini disampaikan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah untuk menutup celah manipulasi aturan ekspor emas batangan yang kerap disamarkan sebagai perhiasan. Praktik pengelabuan ini sengaja dilakukan oleh para pelaku usaha nakal guna menghindari kewajiban pembayaran pungutan bea keluar emas.
"Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Pengetatan aturan difokuskan pada modus pembuatan perhiasan asal-asalan yang hanya dimanfaatkan sebagai formalitas ekspor emas. Petugas kerap menemukan emas murni seberat satu kilogram yang hanya dibubuhi cap sederhana lalu diklaim sebagai kalung.
"Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan.
Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung," terang Purbaya Yudhi Sadewa.
Peningkatan aktivitas penyelundupan emas belakangan ini ditengarai memicu lahirnya kebijakan baru tersebut. Kebijakan bea keluar emas yang berlaku sebelumnya membuat sebagian pihak enggan membayar kewajiban fiskal kepada negara.
Purbaya menduga emas ilegal yang diselundupkan tersebut berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. Pengawasan ketat bakal diterapkan secara menyeluruh di setiap titik jalur keluar wilayah Indonesia.
"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," terang Purbaya Yudhi Sadewa.
Masyarakat yang berencana membawa emas ke luar negeri diminta untuk senantiasa mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Pelaporan secara jujur kepada petugas Bea Cukai menjadi imbauan utama demi menghindari konsekuensi pidana.
"Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," tutur Purbaya Yudhi Sadewa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow