Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor Perhiasan Emas Berat Tertentu

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengenakan pajak ekspor terhadap produk perhiasan dengan berat tertentu melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini diumumkan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Langkah pengetatan tersebut diambil guna mencegah aksi manipulasi ekspor emas murni yang dibungkus dengan modus perhiasan. Sejumlah pihak disinyalir sengaja memberi cap perhiasan pada emas demi menghindari skema pungutan bea keluar.

"Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pengetatan aturan dianggap mendesak karena munculnya indikasi kecurangan dalam proses pengiriman emas ke luar negeri. Pelaku usaha kerap mencap emas batangan satu kilogram secara asal-asalan lalu mengklaim barang tersebut sebagai kalung.

"Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan.

Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung," kata Purbaya.

Peningkatan kasus penyelundupan emas disinyalir terjadi seiring dengan berlakunya kebijakan bea keluar yang membuat sebagian oknum enggan membayar kewajiban pajak. Selain itu, pasokan emas ilegal tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," terang Purbaya.

Sebagai langkah pencegahan pelanggaran hukum, Bea Cukai mengimbau setiap warga negara yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk bersikap jujur dan melaporkan barang bawaannya sesuai prosedur resmi.

"Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," tutur Purbaya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow