Kemenkeu Cairkan Tambahan Dana Rp 18,9 Triliun untuk Belanja Pegawai PPPK
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan anggaran tambahan sebesar Rp 18,9 triliun guna membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji pegawai PPPK, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Senin (10/8/2026).
Suntikan dana segar ini diberikan lewat alokasi tambahan Dana Alokasi Umum serta Dana Bagi Hasil. Langkah tersebut menjadi solusi bagi daerah yang tidak memiliki ruang anggaran memadai untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Pencairan dana mendesak ini dilakukan pemerintah guna merespons usulan Kementerian Dalam Negeri. Banyak pemerintah daerah dilaporkan kesulitan mengalokasikan anggaran belanja pegawai akibat tekanan fiskal dan efisiensi belanja.
Rincian alokasi dana tambahan tersebut mencakup Rp 8,8 triliun dari sektor tambahan Dana Alokasi Umum. Sementara itu, porsi selebihnya disokong melalui Dana Bagi Hasil dengan nilai mencapai lebih dari Rp 10,5 triliun.
Pemerintah menetapkan sasaran penerima bantuan kepada daerah yang dinilai sudah tidak sanggup lagi melakukan pemangkasan anggaran. Bantuan difokuskan untuk menutup beban operasional belanja pegawai daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan optimisme terkait pengucuran bantuan alokasi anggaran khusus tersebut.
"Dengan dana tambahan Rp 18,9 triliun, kami yakin bisa membantu daerah-daerah dalam rangka memenuhi belanja pegawai P3K dan kepentingan pembangunan yang urgent." kata Tito, usai rapat bersama menteri ATR/BPN, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Penyaluran dana tambahan ini diharapkan sanggup mengurangi beban keuangan daerah sekaligus menjamin hak para pegawai tetap terpenuhi secara berkala. Kebijakan ini juga ditujukan agar program pembangunan prioritas di daerah tetap berjalan lancar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow