Kemenhut Tetapkan Tiga Taman Nasional Terapkan PPK BLU

Smallest Font
Largest Font

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan tiga unit pelaksana teknis sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Ketiga unit pelaksana teknis tersebut meliputi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Komodo, dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. Penerapan sistem ini memberikan fleksibilitas keuangan guna mempercepat penyediaan sarana prasarana serta memperkuat upaya konservasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penerapan status BLU ini merupakan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan bertaraf internasional.

"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Langkah penetapan ini juga diselaraskan dengan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi.

"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini mengadopsi manajemen modern melingkupi perencanaan bisnis hingga manajemen risiko berdasarkan regulasi perbendaharaan negara.

"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang. Tata kelola ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK No. 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," ujar Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Dalam kurun waktu enam bulan ke depan, kementerian fokus merampungkan penyiapan kelembagaan serta regulasi turunan terkait tarif dan tata kerja.

"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," kata Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed