Kementerian Perhubungan Naikkan Batas Maksimal Fuel Surcharge Jadi 40 Persen

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri menjadi 40% dari tarif batas atas, menyusul kenaikan harga avtur. Kebijakan ini diumumkan pada 2 September 2026.

Sebelumnya, batas maksimal FS untuk tarif penumpang kelas ekonomi sebesar 30%. Dengan kebijakan terbaru, maskapai dapat menetapkan FS hingga 40% sesuai kelompok layanan dan kondisi bisnis masing-masing, menurut dilansir dari Investor Daily.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan bahwa evaluasi kebijakan FS dilakukan secara berkala dengan memperhatikan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.

"Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan," ujar Lukman.

Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp 23.315 per liter, naik sekitar 6,5% dari periode sebelumnya.

Kenaikan harga tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyesuaikan batas maksimal FS. Penyesuaian ini mempertimbangkan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," kata Lukman.

Meskipun batas maksimal naik, maskapai tidak diwajibkan mengenakan FS sebesar 40%. Besaran FS bisa di bawah itu sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.

"Besaran 40% merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," jelas Lukman.

Kementerian Perhubungan juga memperkuat pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar transparan dan sesuai aturan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Lukman.

Pengawasan mencakup pemantauan tarif maskapai, harga avtur, dan kepatuhan pencantuman komponen FS secara terpisah pada tiket penumpang. Pemerintah mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat dalam pengawasan ini.

"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," ujar Lukman.

Pemerintah akan terus mencermati harga avtur dan mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan untuk menjaga konektivitas nasional dan mendukung keberlangsungan industri penerbangan.

"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," tutup Lukman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed