Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Pesawat Jadi Maksimal 40 Persen
Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge tarif penerbangan kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas per kelompok layanan, Rabu (2/9/2026), dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini diambil setelah otoritas penerbangan mengevaluasi lonjakan rata-rata harga avtur nasional sebesar 6,5 persen menjadi Rp23.315 per liter pada 1 September 2026. Batas maksimal tarif tambahan bahan bakar ini sebelumnya ditetapkan sebesar 30 persen pada bulan lalu.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas tertinggi. Badan usaha angkutan udara diberi keleluasaan menetapkan persentase fuel surcharge di bawah batas maksimum tersebut sesuai dengan skema bisnis dan pasar.
Pengawasan kepatuhan maskapai dilakukan secara berkala melalui pemantauan pencantuman komponen biaya bahan bakar secara terpisah pada tiket penumpang untuk menjaga keberlangsungan industri dan daya beli masyarakat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow