Kemenhub memastikan layanan transportasi Kalimantan tetap berjalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan layanan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal meski kebakaran hutan dan lahan terjadi di sebagian wilayah. Kemenhub menegaskan operasional mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan.
Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku. Kemenhub juga menjalankan pemantauan berkala terhadap kondisi karhutla, kualitas udara, serta dampaknya pada layanan transportasi, dilansir dari Detik Finance.
"Namun demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala," ujar Dudy Purwagandhi, Menhub.
Dudy menyebutkan berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai mereda, seperti di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Kemenhub menyatakan pelayanan transportasi secara umum tetap berjalan untuk memastikan mobilitas masyarakat terlayani. Angkutan laut, udara, maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.
"Memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperbaharui informasi sebelum melakukan perjalanan," lanjut Dudy Purwagandhi, Menhub.
Dari sisi penanganan karhutla, Kemenhub mendukung upaya pemadaman dan penanganan dampak bencana dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.
Pesawat udara asing yang memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing, dilansir dari Detik Finance.
Untuk respons cepat saat kondisi karhutla dapat berubah, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow