Kemendikdasmen Revitalisasi 71 Ribu Satuan Pendidikan Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menjadikan revitalisasi satuan pendidikan sebagai program unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Langkah ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detikcom, program ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui pembaruan sarana dan prasarana.

Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif untuk mendukung proses pembelajaran. Sekolah yang memenuhi kriteria akan mendapatkan dana revitalisasi sekolah. Dana tersebut merupakan bantuan yang diajukan oleh pihak sekolah kepada Kemendikdasmen untuk memperbaiki satuan pendidikan.

Pada tahun 2026, sasaran penyaluran dana revitalisasi menyasar minimal 71 ribu satuan pendidikan. Target awal dari Kemendikdasmen mencakup 11.744 sekolah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 14 triliun.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan instruksi tambahan untuk menambah bantuan minimal bagi 60 ribu sekolah. Terdapat tiga kelompok prioritas utama yang berhak menerima bantuan pada tahun 2026. Prioritas pertama diberikan kepada sekolah yang mengalami kondisi rusak berat. Kelompok berikutnya adalah sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang terdampak oleh bencana alam.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) untuk calon penerima bantuan telah berjalan sejak Februari 2026. Anggaran tambahan untuk 60 ribu sekolah akan langsung dimasukkan ke dalam anggaran Kemendikdasmen. Secara umum, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan ini. Sekolah wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menjadi penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Selain itu, pihak sekolah harus aktif mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun terakhir. Syarat lainnya adalah kepemilikan lahan dengan kriteria minimal tertentu serta pemenuhan kriteria khusus yang telah ditetapkan.

Mekanisme Pencairan Dana Revitalisasi

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara langsung kepada kepala sekolah penerima manfaat. Namun, proses ini harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

Aturan pencairan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Bantuan dengan nominal maksimal Rp 100 juta akan ditransfer ke rekening penerima sekaligus dalam satu tahap.

Kelengkapan administrasi yang dibutuhkan meliputi surat keputusan penerima bantuan dan kuitansi pencairan dana yang ditandatangani. Pihak sekolah juga wajib melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kepala satuan pendidikan. Ketentuan berbeda berlaku untuk bantuan di atas Rp 100 juta.

Pencairan bantuan di atas Rp 100 juta terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan sebesar 70% dari total nilai bantuan, sedangkan tahap kedua mencakup sisa 30%.

Transfer tahap kedua baru bisa dilakukan apabila sekolah telah menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan fisik minimal sebesar 50%. Nilai total pencairan akan disesuaikan dengan isi dokumen PKS.

Pemanfaatan Sesuai Menu Bantuan

Pemanfaatan dana bantuan ini berbeda-beda bagi setiap satuan pendidikan. Penggunaan dana wajib disesuaikan dengan kebutuhan nyata lapangan dan menu bantuan yang diajukan oleh sekolah. Menu bantuan mencakup pembangunan prasarana baru seperti ruang kelas, ruang perpustakaan, atau ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Pilihan lain adalah rehabilitasi untuk memulihkan fungsi prasarana yang rusak tanpa mengubah tata letak ruang secara besar.

Dana juga dapat digunakan untuk penguatan struktur guna meningkatkan kapasitas bangunan yang sudah ada. Menu renovasi tersedia untuk penyempurnaan bangunan yang melibatkan perubahan fungsi ruang, termasuk perbaikan sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan. Sekolah dapat memanfaatkan anggaran untuk penataan lingkungan dan utilitas demi mendukung keselamatan serta kenyamanan tapak sekolah.

Pengecatan ulang dapat dilakukan pada ruangan yang terdampak pembangunan atau bencana. Menu terakhir mencakup urusan sanitasi berupa pengadaan sumber air bersih di lingkungan sekolah. Pengelola satuan pendidikan juga diizinkan menggunakan dana bantuan untuk pengadaan perabot sekolah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed