Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah dengan Aturan Terukur
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa penggunaan gawai di lingkungan sekolah tidak dilarang, melainkan harus dibatasi secara proporsional dan bertanggung jawab. Menurut Kemendikdasmen, teknologi digital tetap memiliki peran penting sebagai sarana pembelajaran apabila penggunaannya diarahkan secara tepat sesuai kebutuhan dan karakteristik pembelajaran. Dikutip dari unggahan Instagram Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen, terdapat beberapa strategi yang dapat diterapkan sekolah untuk mengurangi ketergantungan siswa terhadap perangkat digital.
Beberapa cara tersebut meliputi pengaturan penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar, dan alat komunikasi digital lain sesuai dengan tujuan pembelajaran dan pertimbangan pendidik.
Selain itu, sekolah dianjurkan menyusun mekanisme penyimpanan gawai yang aman, mudah diawasi, dan sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Pengecualian diberikan pada situasi khusus, seperti arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi siswa disabilitas, kebutuhan medis, serta saat transportasi.
Standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, penggunaan terbatas, pengecualian, dan pengembalian gawai juga perlu disusun dan disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, termasuk orang tua dan komite sekolah. Untuk menyeimbangkan aktivitas digital dan nondigital, Kemendikdasmen mendorong kegiatan belajar yang melibatkan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, serta interaksi sosial.
Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan dampak pembatasan penggunaan gawai juga menjadi bagian penting dalam kebijakan ini.
Tujuan Pembatasan Penggunaan Gawai
Tujuan utama pembatasan ini adalah menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman bagi siswa serta meningkatkan konsentrasi dan interaksi sosial antar peserta didik.
Kemendikdasmen juga menekankan perlunya perlindungan terhadap dampak negatif dari penggunaan gawai yang tidak tepat serta pembentukan budaya digital yang sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab. Pembatasan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang mendorong karakter positif dalam pembelajaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi digital sebagai alat bantu pembelajaran tanpa menimbulkan ketergantungan berlebihan.
Demikian beberapa langkah yang dapat diterapkan oleh sekolah untuk mengendalikan penggunaan gawai secara efektif, sebagaimana dijelaskan oleh Kemendikdasmen dan dilansir dari Detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow