Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Senin, 13 Juli 2026. Aturan tersebut dilansir dari Investor Daily bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi digital secara sehat, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil untuk menekan berbagai dampak negatif teknologi digital seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber, serta gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Pembatasan ini diterapkan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung guna meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik dan memperkuat interaksi sosial di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan merupakan langkah pelarangan total terhadap perangkat digital. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat agar gawai digunakan secara tepat dan bijaksana untuk mendukung proses edukasi peserta didik.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," tegas Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah penataan ini dinilai krusial mengingat durasi rata-rata penggunaan internet di Indonesia saat ini telah menembus angka 7 jam 32 menit setiap harinya. Pihak kementerian menilai pemanfaatan teknologi tanpa arahan positif dapat memicu berbagai gangguan signifikan pada anak. "Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui surat edaran tersebut, kepala sekolah diberikan wewenang penuh untuk menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai karakteristik satuan pendidikan masing-masing. Di sisi lain, orang tua diimbau menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break untuk mengawasi anak di rumah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow