Keluarga Sutrimo Ungkap Kejanggalan Kematian Hingga Bawa Berkas ke Polisi
Keluarga Sutrimo mengungkap sederet kejanggalan atas kematian pria asal Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, usai ditemukan meninggal di depan klinik kecantikan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026). Keraguan timbul akibat barang pribadi yang tak kunjung diserahkan serta ditemukannya formulir kronologi medis yang disembunyikan pengantar jenazah.
Awalnya, pihak keluarga tidak menyimpan prasangka lantaran kondisi jenazah sudah dalam keadaan rapi dan memiliki riwayat penyakit riil. Informasi mengenai kadar gula darah almarhum yang tinggi membuat pemakaman dilakukan pada malam kedatangan tanpa kecurigaan.
"Pertama memang pada saat mereka terima mayat, memang mayat sudah dikafani, sudah bersih, dan tidak ada yang mencurigakan," kata Kuasa Hukum Keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni.
Pihak keluarga memproses pemakaman malam itu dengan anggapan bahwa ponsel serta barang berharga lainnya akan dikirimkan keesokan harinya.
"Mereka datang jam 10 (malam) itu ya langsung dikubur. Tidak ada kecurigaan apa pun awalnya," ujar Aan Rohaeni.
Keluarga mulai mempertanyakan detail peristiwa setelah liputan media mencuat, meski berada dalam posisi serba salah karena keterbatasan finansial dan kekhawatiran berhadapan dengan tokoh besar.
"Beberapa hari kemudian kan ada berita dan lain-lain. Pihak keluarga ya di satu sisi merasa, ini ada apa sih," ucap Aan Rohaeni.
Hambatan ekonomi dan kondisi psikologis orang tua menjadi alasan kuat keluarga sempat menahan diri sebelum mengambil langkah legal.
"Karena ini berkaitan dengan tokoh besar dan perkara besar yang ada di Indonesia. Mereka menyadari kalau misalnya nanti ada laporan, keluarga pasti direpotkan. Mereka ketakutan," kata Aan Rohaeni.
Persoalan hilangnya ponsel dan dompet korban memperkuat kecurigaan, ditambah lagi nomor kontak pengantar jenazah yang mendadak tidak dapat dihubungi.
"Setelah kita lihat belakangan, HP enggak pulang-pulang. Dompet enggak pulang dan lain-lain. Ya mereka juga kecurigaannya bertambah," tutur Aan Rohaeni.
Keluarga tidak memiliki kapasitas finansial untuk menanggung biaya operasional penanganan kasus hukum yang panjang.
"Mereka merasa, 'saya ini siapa'. Siapa yang menjamin kalau ada masalah? Mau wara-wiri saja pasti mengeluarkan uang.
Sementara mereka itu untuk hidup saja susah. Kondisi emosional keluarga, terutama ibu Sutrimo, juga menjadi salah satu pertimbangan," ujarnya.
Kuasa hukum menemukan dokumen kronologis yang mencatat kondisi fisik korban keluar busa dari mulut dan hidung, yang mana lembaran itu disembunyikan oleh pihak pengantar.
"Saya kaget, nggak ada loh. Kita nggak ada surat dari keterangan rumah sakit yang ada begitu. Kita semuanya bahwa memang ini, karena tidak lengkap. Justru tidak ada apapun gitu kan," katanya.
Penyembunyian formulir kronologi medis tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pengirim jenazah saat proses serah terima.
"Dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Jadi memang pengantar jenazah dengan sengaja, orang pengirim jenazah itu menyembunyikan satu formulir kronologis tadi," ujar Aan Rohaeni.
Keabsahan dokumen tersebut terindikasi dari kemiripan tanda tangan di atas formulir kronologi dengan berkas milik keluarga.
"Kita bandingkan tanda tangan dalam formulir, Febrio (Adiono) itu kan identik dengan yang ada di kami," ungkapnya.
Keluarga kini menuntut kejelasan fakta atas perbedaan data medis yang mereka dapatkan secara menyusul tersebut.
"Ketika saya sampaikan bahwa formulir ini ada nggak, saya cari-cari, nggak ada. Memang cuma itu," ujarnya.
Proses pemulangan jenazah diketahui melibatkan empat orang, yang terdiri dari pengemudi ambulans dan kawan kerja korban.
"Kalau dari jenazah itu ngakunya empat orang. Yang dua dari pihak ambulans. Yang dua ngakunya keamanan, temannya Sutrimo kerja," ujarnya.
Kuasa hukum membenarkan status riwayat pekerjaan Sutrimo di lingkungan mantan pejabat kejaksaan tersebut.
"Kalau itu betul. Cuma tentang apakah dia Karumga atau bukan, keluarga nggak ada yang tahu," pungkasnya.
Laporan resmi akhirnya didaftarkan ke Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH demi menghentikan spekulasi liar di masyarakat.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan Rohaeni.
Kepastian status hukum menjadi tujuan utama keluarga agar tidak memicu kebingungan lebih lanjut di lingkungan tempat tinggal korban.
"Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow