Kejaksaan Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Prolife

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan Henry Surya selaku tersangka beserta barang bukti tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7), dilansir dari Detik Finance.

Pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara pendiri eks PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses penyerahan tersangka berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, lantaran Henry tengah menjalani hukuman pidana atas kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).

Penyidikan perkara ini bermula dari pengabaian perintah tertulis OJK secara sengaja oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi pemegang polis, sebagaimana diatur dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.

"Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp 566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023," paparnya.

Lantaran kewajiban tersebut diabaikan, OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 dan menyita sejumlah aset penjamin.

Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatra Utara, Makassar, dan Bogor senilai Rp 20,9 miliar, uang tunai deposito atas nama pihak lain sebesar Rp 21,065 miliar, serta kepemilikan saham perusahaan senilai Rp 72 miliar.

Atas perbuatannya, Henry Surya dijerat Pasal 54 huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 15 miliar.

"Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Agus.

Langkah hukum tegas ini diambil otoritas sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

"Di luar perkara itu, Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat."

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed