OJK Menyita Aset Henry Surya Senilai Rp 113 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp 113,97 miliar milik Henry Surya yang diduga melakukan penggelapan dana pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife), dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis (9/7/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah Henry Surya terindikasi menjalankan investasi di luar ketentuan Peraturan OJK (POJK) sepanjang periode 2016 hingga 2019, seperti dilansir dari Detik Finance. Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan menjelaskan bahwa Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) serta menguasai dana pokok milik 545 pemegang polis Prolife.

"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK. Di antara periode 2018-2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkap Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.

Pihak otoritas menambahkan bahwa Henry Surya juga mengabaikan kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14 persen dari investasi polis tersebut. "HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," jelas Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.

Akibat perbuatannya, Henry Surya dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara. "Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya, ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah. Kemudian sanksi pidananya di sini disebutkan penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," ungkap Wisnu Widarto, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK.

Selain regulasi tersebut, Henry Surya juga dijerat dengan sanksi denda pidana komulatif yang mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. "Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan atau pasal 30 ayat 1 huruf A, sanksi pidananya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," tutur Wisnu Widarto, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK. Sebelum terjerat kasus perasuransian Prolife atau yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses ini, Henry Surya juga tercatat sebagai ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed