Henry Surya Kembali Tersangka Kasus Penggelapan Dana Prolife Indonesia
Terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, kembali berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan tersebut sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, seperti dilansir dari Detik Finance. Henry Surya diduga telah melakukan penggelapan dana milik ratusan pemegang polis dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Greta Joice Siahaan, membeberkan metode yang dipergunakan oleh Henry Surya.
Praktik ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2016 sampai 2019, saat Henry Surya terafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN). Lewat afiliasi tersebut, ia menguasai dana pokok dari 545 pemegang polis yang terdaftar di Asuransi Jiwa Prolife.
Dalam periode tersebut, Henry Surya menjalankan aktivitas investasi yang menyimpang dari Peraturan OJK (POJK). Selanjutnya pada kurun waktu 2018 hingga 2019, ia menginstruksikan penerbitan MTN untuk dibeli oleh pihak Asuransi Jiwa Prolife.
"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan dimana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkap Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Henry Surya juga diketahui mengabaikan kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% yang menjadi hak investasi polis. Memasuki tahun 2019 saat nilai pasar saham merosot, ia tidak melakukan pembelian kembali (buyback) melainkan meminta konversi saham menjadi MTN senilai hampir Rp 600 miliar.
"HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," jelasnya.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Akibat perbuatan tersebut, Henry Surya dinilai melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelanggaran pasal mengenai kepatuhan atas perintah tertulis OJK ini membawa ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 miliar. "Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf D.
Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah. Kemudian sanksi pidananya di sini disebutkan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," ungkap Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto.
Selain itu, Henry Surya terancam sanksi pidana denda dengan nilai berkisar antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 akibat tindakan menghambat wewenang OJK. "Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan atau pasal 30 ayat 1 huruf A, sanksi pidananya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.
Penyitaan Aset Penjaminan
Pihak OJK bergerak cepat dengan menyita serta mengamankan ratusan barang bukti beserta aset perkara perasuransian bernilai Rp 113,97 miliar. Langkah hukum ini ditempuh lantaran adanya indikasi kuat tindakan menghalangi penegakan kewenangan lembaga pengawas keuangan.
Di samping itu, PT Asuransi Jiwa Prolife diketahui mengabaikan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk menuntaskan ganti rugi nasabah sebesar Rp 566,24 billion. "Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023. Serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miar," terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow