Kejaksaan Agung Tahan Don Ritto Terkait Kasus Pencucian Uang ASABRI
Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka pihak swasta Don Ritto di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026, terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT ASABRI (Persero) periode 2020-2024.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri dengan pengawalan ketat anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.14 WIB dengan baju tahanan oranye, lalu keluar pada pukul 14.48 WIB menggunakan rompi tahanan merah muda khas kejaksaan dengan tangan terborgol.
Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis di dalam kontainer, koper, hingga brankas kecil berupa uang tunai Rp6,059 miliar, 74 emas batangan seberat 74,01 kilogram, serta mata uang asing senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat dan 16.068.804 dolar Singapura.
Selain itu, terdapat penyitaan uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan, uang 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar, serta uang tunai Rp60 miliar di dalam brankas Kafe de’Clan.
Kuasa hukum Don Ritto menyatakan keberatan atas penahanan tersebut serta mengklaim adanya sejumlah keterangan saksi fiktif dalam berita acara pemeriksaan terkait aliran dana.
"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Don Ritto.
Handika membantah tuduhan mengenai penyerahan uang dalam bentuk valuta asing kepada saksi lain dan menyebut informasi tersebut tidak valid.
"Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegas Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Don Ritto.
Menurutnya, saksi dari perusahaan penukaran uang menyatakan tidak ada aliran dana tersebut dan salah satu sosok yang disebut dalam kasus ini belum pernah diperiksa secara resmi.
"Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ucap Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Don Ritto.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan status hukum pihak lain yang terseret dalam sprindik dugaan korupsi utang anak usaha PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.
“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” ujar Victor Dean Mackbon, Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru sejak Rabu, 15 Juli 2026, yang menegaskan status Don Ritto serta mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang dialihkan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow