Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (17/7/2026) di Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemanggilan mantan pejabat tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari surat perintah penyidikan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. "Berdasarkan dari sprindik Kortas untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU Asabri," ungkap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Bersamaan dengan proses pemeriksaan tersebut, advokat Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan memastikan dirinya telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie, mencakup kasus PT Krakatau, proyek PLTU, serta PT Asabri.
Meskipun menerbitkan tiga surat penyidikan baru, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka Febrie tetap merujuk pada ketetapan penyidik Kepolisian sebelumnya. Guna memastikan penanganan berjalan transparan, pihak Kejaksaan Agung terus menjalin koordinasi dan supervisi dengan penyidik Kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow