Kejagung Hati-hati Usut TPPU Febrie Adriansyah dan Tetapkan Tersangka Baru
Kejaksaan Agung mengedepankan kehati-hatian dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa, 11 Agustus 2026. Penanganan perkara ini juga diiringi dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta dan advokat.
Strategi penanganan perkara oleh Tim 9 sengaja dirahasiakan guna mencegah para pihak yang terlibat melakukan tindakan antisipasi untuk mengamankan aset. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh bukti pokok perkara, termasuk pembuktian tindak pidana asal, akan dibuka secara terang di muka persidangan.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Langkah membatasi informasi materi pokok perkara kepada publik dilakukan demi menjaga kelancaran proses hukum. Kejagung memastikan detail substansi penyidikan tidak dipaparkan sebelum persidangan dimulai.
"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan dari pihak Febrie yang menyebut penyidikan hanya berfokus pada sangkaan pencucian uang semata tanpa menyentuh kejahatan utamanya.
"Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang bermula dari penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Dalam perkembangan penyidikan terbaru, penyidik menetapkan Nurman Herin dari pihak swasta serta pengacara Don Ritto sebagai tersangka yang diduga ikut serta dalam tindakan tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan praktik pencucian uang itu dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama menjabat di lingkungan Kejaksaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow