Jampidsus Bantah Terlibat Bisnis di Kafe Cipete
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi mengenai penggeledahan oleh kepolisian di kafe de'Clan Cipete dan rumah pribadi di Sentul pada Jumat (10/7/2026). Pernyataan resmi tersebut disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai penemuan aset uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dari operasi pembersihan tiga kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Febrie Adriansyah menegaskan dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan operasional maupun kepemilikan bisnis kafe di wilayah Jakarta Selatan yang sempat ramai dibahas di media sosial tersebut.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie, Jampidsus Kejagung.
Terkait aset properti di Bogor, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah yang menjadi sasaran penggeledahan aparat penegak hukum tersebut adalah bangunan miliknya yang sudah lama dibeli. "Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie, Jampidsus Kejagung.
Mengenai temuan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai total miliaran rupiah di kediamannya, Febrie menyerahkan sepenuhnya proses hukum prapunlikasi tersebut kepada penyidik kepolisian. "Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," ujar Febrie, Jampidsus Kejagung.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa transparansi mengenai asal-usul seluruh uang tunai dan legalitas kepemilikan bangunan akan dibuktikan secara resmi melalui mekanisme peradilan yang sah. "(Terkait rumah di Sentul) Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah seusai prosedur hukum," ujar Febrie, Jampidsus Kejagung. Berdasarkan data Kortas Tipikor Polri yang dilansir dari detikNews, total uang tunai yang disita dari rangkaian penggeledahan tersebut dikonversi mencapai Rp 60 miliar dan Rp 476 miliar, ditambah mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar.
"Kemudian proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut," ungkap penyidik Kortas Tipikor Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow