Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru untuk Pulihkan Marwah Kejaksaan

Smallest Font
Largest Font

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memimpin pengambilan sumpah jabatan 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Langkah promosi dan mutasi ini bertujuan memperkuat manajemen karier pegawai serta mendorong pemerataan penanganan perkara korupsi di daerah.

Jajaran pejabat yang dilantik mencakup posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah provinsi hingga pejabat Eselon II di jajaran Jaksa Agung Muda. Pengangkatan ini dilakukan setelah melalui proses pertimbangan dan evaluasi secara objektif di internal Korps Adhyaksa.

Penguatan struktur organisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja institusi. Jaksa Agung menginstruksikan para pejabat baru untuk memberikan perhatian penuh pada penyelesaian perkara yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian negara.

"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas," kata Burhanuddin.

Pelantikan ini berlangsung di tengah tingginya pengawasan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Indonesia. Burhanuddin menegaskan pentingnya pemulihan marwah lembaga serta mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk aktif menangani kasus korupsi strategis secara terukur.

"Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Burhanuddin.

Para Kajati baru juga diperintahkan untuk segera mengenali dinamika wilayah operasional masing-masing. Penegakan hukum di tingkat daerah diminta berjalan secara tenang dan tidak menimbulkan kegaduhan, sembari menjaga transparansi kinerja serta sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

"Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab," kata Burhanuddin.

Sementara itu, pejabat Eselon II yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung diminta segera menguasai tugas dan fungsi baru sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung perumusan kebijakan nasional.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed