Imigrasi Ngurah Rai Mendeportasi WNA Lithuania Terkait Agen Travel

Smallest Font
Largest Font

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania kelahiran Israel berinisial BR dari Bali pada Kamis, 13 Agustus 2026, akibat menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan pemasaran digital.

BR yang masuk ke Indonesia sejak 7 Mei 2026 tersebut terbukti mengelola pemasaran situs web dan nomor WhatsApp bisnis agen perjalanan The Bali Dream. Selain dipulangkan via Bangkok, Jerman, hingga Lithuania, ia dijatuhi sanksi penangkalan masuk Indonesia selama lima tahun.

Penindakan ini bermula dari informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel berinisial SG (30) dan AC (28) dalam pengelolaan agen perjalanan tersebut. Hasil verifikasi sistem pengenalan wajah menunjukkan kedua pemegang paspor Jerman kelahiran Israel itu telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat Instagram, Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan lanjutan terhadap agen The Bali Dream yang menawarkan layanan perjalanan dan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel kemudian mengarah pada BR. Pihak Imigrasi mengonfirmasi tidak menemukan keberadaan kantor fisik dari usaha tersebut di wilayah Indonesia.

"Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia," pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aparat keimigrasian menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pariwisata di Pulau Dewata dari aktivitas orang asing yang merugikan.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri.

Penyelidikan mendalam memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan admistratif keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya.

Imigrasi juga menegaskan bahwa seluruh proses penindakan berorientasi pada perlindungan hukum dan keamanan kawasan wisata lokal.

"Hingga proses penelusuran rampung, pihak imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik 'The Bali Dream' di wilayah Indonesia," ujar Novyandri.

Pemerintah menyambut baik kedatangan wisatawan asing selama mereka menaati aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan imigrasi untuk rakyat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Pihak imigrasi berkomitmen terus memperketat pengawasan perlintasan dan aktivitas WNA demi memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan kondusif.

"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik. Tetapi, setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Hendarsam.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed