DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Investasi Semen di Sulawesi Selatan
Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk meninjau kembali investasi industri semen di Sulawesi Selatan guna menjaga kelangsungan perusahaan yang sudah beroperasi di tengah kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nasional, Senin (13/7/2026).
Langkah ini diambil setelah adanya rencana investasi fasilitas pengepakan dari PT Conch Cement Indonesia di wilayah tersebut. Dilansir dari Detik Finance, industri semen nasional saat ini mengalami surplus produksi hingga 55-60 juta ton per tahun, dengan total kapasitas mencapai 124,6 juta ton sementara konsumsi domestik hanya 63-64 juta ton.
Kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dilakukan oleh legislatif guna menindaklanjuti aspirasi dari Pemerhati Konservasi Alam Sulawesi Selatan terkait ketidaksesuaian tata ruang proyek tersebut.
"Komisi VI DPR RI meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara pembukaan ruang bagi investasi baru dan keberlanjutan perusahaan yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan," ungkap Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Nurdin menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara pencabutan izin lingkungan oleh Mahkamah Agung dan dokumen tata ruang dari Pemerintah Kabupaten Barru.
"Menurut pemerhati lingkungan, pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barru yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang," ujarnya Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Komisi VI DPR RI juga telah memfasilitasi pertemuan antara pelaku industri eksisting seperti PT Semen Indonesia dan PT Semen Tonasa dengan pemerintah daerah setempat.
"Kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia saja mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru," ujarnya Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Pihak DPR mengingatkan bahwa pasokan semen untuk fasilitas pengepakan baru tersebut harus diperjelas agar tidak mengganggu distribusi produsen lokal.
"Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain seperti di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi Utara, maka kondisi itu tentu dapat mempengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun PT Semen Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja," tegas Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Saat ini, proses perizinan amdal dan lingkungan masih berada dalam tahap survei serta pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum diterbitkannya keputusan akhir oleh pemerintah pusat.
"Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru," pungkas Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow