DPR dan Kemendagri Bahas Skema Remunerasi serta Efisiensi APBD

Smallest Font
Largest Font

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan organisasi pemerintah daerah menggelar rapat pembahasan remunerasi kepala daerah, tata kelola Dana Bagi Hasil, serta efisiensi APBD di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan yang diselenggarakan pada masa reses sidang DPR RI ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong dan Dede Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa agenda utama rapat berfokus pada tiga isu mendesak dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Pertama, renumerasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Pertemuan tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia yang disampaikan dalam tatap muka bersama pimpinan DPR beberapa waktu sebelumnya.

"DPR RI sedang masa reses sehingga RDPU sangat spesial dan urgent bagi kami. Kami ingin mendengar dan turut menyelesaikan persoalan penting dalam hubungan daerah dan pusat," ucap Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Komisi II DPR mengusulkan penyesuaian aturan hak keuangan pimpinan daerah agar terhubung dengan pencapaian target kerja dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Skema evaluasi tersebut diharapkan menjadi tolok ukur pemberian penghargaan maupun penilaian kinerja bagi pimpinan daerah.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," ujar Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menyerahkan perumusan teknis sistem pengawasan dan penetapan hak keuangan tersebut kepada pihak eksekutif.

"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Penataan sistem gaji ini dinilai penting untuk memperkecil celah penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," jelas Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Sementara itu, Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai tanggung jawab operasional bupati semakin kompleks, terutama dalam penanganan sengketa lahan serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi tambang dan perkebunan.

"Yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati. Termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi.

Apkasi mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak relevan dengan beban kerja saat ini.

"Perkembangan situasi ekonomi politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini Peraturan Pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi.

Bursah menyoroti mekanisme rekonsiliasi Dana Bagi Hasil yang dianggap kurang transparan dan belum melibatkan pemerintah kabupaten secara langsung.

"Bahkan kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini," tutur Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi.

Keterlambatan pencairan dana transfer dari pusat dinilai mengganggu kestabilan penyusunan anggaran di daerah.

"DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi.

Ia menegaskan penyesuaian regulasi belanja daerah dan hak keuangan perlu segera diwujudkan demi menjamin keadilan fiskal.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemda tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran pusat tanpa melakukan audit efisiensi internal terlebih dahulu.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Nggak, nggak," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Kemendagri akan menerjunkan tim khusus untuk membedah struktur APBD daerah yang mengajukan usulan dana tambahan.

"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Langkah pemeriksaan dan efisiensi belanja operasional serupa juga telah diterapkan di Wilayah Kota Tidore Kepulauan.

"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Mendagri menambahkan penyelesaian beban belanja daerah juga bergantung pada kelancaran pencairan sisa DBH oleh Kementerian Keuangan.

"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Tito memastikan seluruh proses audit dan evaluasi atas pengajuan dana tambahan pemda akan dipublikasikan secara terbuka.

"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Rapat bersama tersebut menyepakati komitmen pendataan ulang serta penyaluran sisa DBH guna menutupi kebutuhan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed