DPR dan DJP Tegaskan Babinsa Bukan Penagih Pajak Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan menuai sorotan anggota DPR RI serta mendapat klarifikasi tegas dari Kantor Staf Kepresidenan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sorotan kritis datang dari Komisi I DPR RI yang menilai kebijakan pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak kurang tepat dan berisiko menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyatakan bahwa langkah meningkatkan kepatuhan wajib pajak seharusnya difokuskan pada penagihan perusahaan yang mangkir, bukan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang selama ini dikenal sebagai sahabat rakyat.

"Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat," kata Nico.

Polemik ini mencuat setelah penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Edaran tersebut memuat aturan pendukung pemetaan potensi pajak wilayah melalui koordinasi dengan instansi kewilayahan.

Merespons kekhawatiran publik, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Babinsa sama sekali tidak diberi kewenangan untuk melakukan penagihan pajak kepada masyarakat.

"Tidak ada. Jadi tetap petugas pajak yang di depan (menagih pajak). Jadi tidak, tidak kemudian Babinsa yang kemudian paling di depan, tidak," ujar Dudung.

Dudung menjelaskan peran Babinsa sebatas mendampingi petugas pajak dan memberikan pemahaman kepada warga terkait tata cara pembayaran pajak yang belum dipahami.

"Jangan sampai mungkin ada masyarakat yang belum paham bagaimana tentang bagaimana kewajiban membayar pajak. Kan banyak celah-celah yang masyarakat-masyarakat yang belum tahu," kata dia.

Ia meyakini pelibatan Babinsa murni demi kelancaran koordinasi dan kelancaran tugas lapangan para petugas pajak.

"Setahu saya Babinsa itu kan tahulah tentang mekanisme dinamika di lapangan, di masyarakat. Saya rasa hanya mendampingi saja, tapi intinya tetap petugas pajak. Itu saja," ucapnya.

Pihak TNI Angkatan Darat melalui Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan edaran DJP tersebut bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang sudah diterapkan sejak 2020 untuk memperkuat jaringan informasi.

"DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," kata Donny.

Penjelasan senada disampaikan Kepala KPP Pratama Ternate Rehbina Sari yang memastikan seluruh proses administrasi, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan sepenuhnya tetap menjadi ranah otoritas DJP.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehadiran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP. Sebab, aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan perpajakan ataupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak," kata Sari.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu keliru karena instansinya berkomitmen menjalankan pengawasan secara akuntabel dan profesional.

"Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh fungsi teknis perpajakan tetap dijalankan sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

"DJP juga memastikan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di bawah petugas pajak sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ucap Sari.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed