DPR Desak Pemblokiran Akun YouTube Bigmo Terkait Promosi Vape Anak
Tindakan tegas diminta segera diambil oleh Komite III DPR RI terhadap akun YouTube milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Desakan pemblokiran ini muncul setelah sang streamer mendatangkan anak di bawah umur dalam siaran langsung promosi produk rokok elektronik.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai aksi tersebut sudah melanggar ketentuan hukum secara serius. Ia menekankan bahwa promosi produk bernikotin di media sosial kepada anak-anak tidak dapat ditoleransi lagi.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar.
Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni.
Politikus Partai NasDem tersebut juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum untuk bertindak cepat menindaklanjuti aksi sang streamer.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin.
Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.
Selain kasus yang melibatkan Bigmo, ancaman bahaya penyalahgunaan rokok elektronik juga dityoroti oleh Sahroni. Ia mengingatkan adanya temuan kasus besar terkait rokok elektronik yang dimanfaatkan untuk peredaran narkoba.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas Sahroni.
Ia membeberkan bukti kuat dari data pihak kepolisian dan BNN mengenai pengungkapan pabrik rumahan rokok elektronik ilegal yang melipatgandakan risiko bagi masyarakat.
"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjut Sahroni.
Kondisi maraknya penyalahgunaan rokok elektronik menurut Sahroni makin memprihatinkan akibat paparan promosi bebas di platform digital.
"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu.
Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur Sahroni.
Kasus hukum ini berlanjut setelah aduan resmi diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan eksploitasi anak yang dilakukan Bigmo saat siaran langsung bersama penjual liquid rokok elektronik.
Penyelidikan atas aduan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi pada Sabtu (1/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow