DPR Kritik Kejaksaan Terkait Penahanan Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik langkah Kejaksaan yang tidak memakaikan rompi tahanan maupun borgol kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sahroni menegaskan pentingnya kesetaraan hukum bagi setiap warga negara tanpa adanya perlakuan istimewa.

"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni, Sabtu (25/7/2026).

Meskipun melayangkan kritik atas prosedur penahanan, Sahroni tetap mengapresiasi penindakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi tersebut. Ia mengimbau agar Kejaksaan menjaga kredibilitas lembaga di mata masyarakat dalam menangani perkara ini.

"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujar Sahroni.

Mengenai sorotan publik terkait prosedur penahanan tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah memberikan klarifikasi resmi. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan alasan penyiapan rompi tahanan yang terlewat saat proses pemindahan tersangka.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi, Jumat (24/7/2026).

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed