DKI Jakarta kehilangan potensi pajak kendaraan listrik hingga Rp 2 triliun

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berpotensi mengurangi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun. Lusiana Herawati menyampaikan potensi loss itu berasal dari pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta hingga triwulan II. Pemprov juga disebut mempertimbangkan skema lain agar penerimaan tetap terjaga.

Menurut pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen sampai triwulan II. Potensi loss PKB disebut Rp 515 miliar atau 109.172 KBM, sedangkan potensi loss BBNKB mencapai Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Lusiana Herawati.

Dalam perkembangan yang sama, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, mengusulkan pengaturan insentif dan disinsentif agar pemerintah daerah tetap memperoleh pemasukan meski pajak kendaraan listrik diberi insentif.

"Pada skema (usulan) ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi apabila emisi kendaraan melampaui baku mutu. Sebaliknya, Pemda memberikan insentif atas setiap gram kinerja penurunan emisi/karbon kendaraan di bawah baku mutu. Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy)," kata Ahmad Safrudin, dilansir dari Detik Oto.

Ahmad Safrudin menilai pola yang mengatur emisi akan memberi ruang pengendalian pencemaran udara dan penurunan emisi gas rumah kaca tanpa menambah beban anggaran daerah. Ia menyebut populasi kendaraan beremisi tinggi lebih besar dibanding kendaraan beremisi rendah.

"Skema insentif/disinsentif fiscal seperti ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk bergeser pada penggunaan kendaraan rendah emisi, karena harganya akan murah sebagai konsekuensi penerimaan insentif. Sebaliknya kendaraan beremisi tinggi, harganya akan semakin mahal karena (penetapan) harganya mengandung component biaya berupa cukai emisi. Dengan posisi seperti ini maka akan terjadi pergeseran preferensi pasar dari kendaraan beremisi tinggi menuju ke kendaraan beremisi rendah. Program pemerintah dapat efektif dijalankan (baik pengendalian pencemaran udara maupun penurunan emisi gas rumah kaca/karbon dll) tanpa membebani APBD," sebut Ahmad Safrudin, dilansir dari Detik Oto.

Ia menambahkan skema tersebut dinilai dapat mendorong produsen kendaraan beralih memproduksi dan memasarkan kendaraan rendah emisi atau net zero emission. Menurut KPBB, perhitungan mereka menunjukkan DKI Jakarta berpotensi meraup tambahan PAD.

"Preferensi pasar sepertinya juga akan menggiring produsen kendaraan untuk memproduksi dan memasarkan kendaraan rendah emisi/net zero emission (beremisi nol bersih)," sambung Ahmad Safrudin, dilansir dari Detik Oto.

KPBB menyebut skema insentif-disinsentif berpotensi membuat DKI memperoleh tambahan PAD hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini disebut lebih besar dibanding potensi pendapatan Rp 2 triliun yang dikejar pemprov dari memajaki kendaraan listrik.

"Perhitungan kami, dengan skema fiskal insentif/disinsentif ini, maka DKI Jakarta masih surplus Rp 5,7 T/tahun," kata Ahmad Safrudin, dilansir dari Detik Oto.

Ahmad Safrudin menjelaskan mekanismenya: kendaraan yang emisinya melewati baku mutu membuat PKB dan BBNKB menjadi lebih tinggi karena komponen cukai emisi atau karbon, sementara kendaraan beremisi rendah memperoleh pengurangan total PKB dan BBNKB yang harus dibayar.

"Praktinya, jika kendaraan beremisi malampui baku mutu, maka PKB dan BBNKB-nya menjadi lebih tinggi sebagai konsekuensi ditambahkannya komponen cukai emisi/karbon. Sebaliknya kendaraan beremisi rendah, maka pemberian insentif akan men-deduct total PKB dan BBNKB yang harus dibayar," ujarnya, dilansir dari Detik Oto.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed