DJKN Kemenkeu Asuransikan 20.838 BMN dengan Nilai Rp 29,19 Triliun
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengasuransikan 20.838 objek Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai pertanggungan mencapai Rp 29,19 triliun pada tahun 2026, dilansir dari Investor Daily. Skema pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB) ini diterapkan untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi risiko bencana, dengan premi sebesar Rp 29,06 miliar atau sekitar 0,1% dari total nilai aset yang diasuransikan. Perlindungan aset mencakup BMN milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Langkah ini memberikan jaminan efisiensi biaya sekaligus perlindungan terhadap aset bernilai besar.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Manthovani, menilai pengasuransian BMN sebagai tonggak penting dalam pengelolaan risiko aset negara yang adaptif terhadap risiko bencana.
"Indonesia tidak dapat menghindari bencana, tetapi kita dapat mengelola risikonya dengan lebih baik," ujar Evita. Ia menegaskan bahwa program asuransi ini mempercepat proses pemulihan layanan publik seperti sekolah dan rumah sakit setelah bencana terjadi.
"Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan," jelasnya. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, menjelaskan bahwa implementasi tahun 2026 memperluas perlindungan terhadap aset negara yang strategis bagi masyarakat.
"Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing," kata Encep. Encep menambahkan bahwa penguatan tata kelola juga dilakukan dengan mengembangkan sistem informasi pengasuransian terintegrasi dan peningkatan kualitas data BMN. "Dengan pendekatan ini, perlindungan terhadap Barang Milik Negara menjadi lebih luas sehingga pemerintah memiliki instrumen yang semakin kuat untuk mempercepat pemulihan aset strategis ketika bencana terjadi," terang Encep.
Program Asuransi BMN telah berjalan sejak 2019 dengan nilai pertanggungan yang terus meningkat, dari Rp 10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp 92,22 triliun pada 2025 melalui kombinasi pendanaan Rupiah Murni dan PFB.
Ke depan, DJKN berencana memperluas cakupan asuransi BMN, termasuk aset infrastruktur strategis seperti jembatan dan bendungan, dengan penguatan kapasitas pemangku kepentingan dan digitalisasi proses klaim.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow