Direktur RANS Grandy Prajayakti Mengundurkan Diri Usai IPO
PT RANS Entertainment Indonesia Tbk (RANS) menerima surat pengunduran diri dari salah satu direkturnya, Grandy Prajayakti, pada Rabu (22/7), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Keputusan ini diambil belum genap satu bulan setelah perseroan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia melalui penawaran umum perdana saham. Pengunduran diri tersebut dipastikan murni karena alasan pribadi dari yang bersangkutan.
Pihak manajemen menegaskan tidak ada perselisihan atau konflik internal di balik keputusan mendadak tersebut. "Pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Saudara Grandy Prajayakti dan tidak terdapat perselisihan dalam bentuk apa pun, baik dengan Perseroan, Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham Perseroan," ungkap Sekretaris RANS Chintami Maranata Sihombing dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (30/7/2026).
Isu mengenai rencana pengunduran diri ini sebelumnya tidak pernah dibahas oleh Grandy selama proses IPO maupun penyusunan prospektus. Kendati demikian, perseroan belum berencana merekrut pengganti dalam waktu dekat karena struktur direksi saat ini masih diisi oleh satu Direktur Utama dan dua Direktur.
Chintami menjelaskan bahwa jumlah jajaran direksi yang ada masih memenuhi syarat minimal sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembagian tugas dan tanggung jawab Grandy selanjutnya akan dialihkan kepada anggota direksi yang masih menjabat. "Dengan susunan Direksi yang ada saat ini, Perseroan memastikan keberlangsungan strategi bisnis maupun pencapaian target yang telah disampaikan kepada publik pada saat IPO tetap dapat terlaksana dengan baik. Apabila di kemudian hari Perseroan memandang perlu untuk menambah jumlah anggota Direksi, hal tersebut akan diajukan dan diputuskan melalui RUPS sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Chintami.
Keputusan melepas jabatan sebagai direktur di induk perusahaan ini secara otomatis mencabut posisi Grandy pada jajaran direksi anak usaha serta entitas afiliasi. Pengisian posisi kosong di anak perusahaan nantinya akan ditentukan melalui mekanisme RUPS masing-masing entitas. "Perubahan tersebut tidak berdampak material terhadap proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan entitas-entitas dimaksud. Kegiatan operasional dan tata kelola perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Chintami.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow