Dewan Pers dan SWSI Kecam Ucapan Hotman Paris Kepada Jurnalis
Dewan Pers bersama Serikat Wartawan Senior Indonesia mengecam tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Kecaman tersebut dipicu oleh respons emosional Hotman saat menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman telah menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Senin (20/7/2026).
Melalui surat pernyataan sikap Nomor 004/VII/SWSI/2026 pada Minggu (19/7/2026), SWSI menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan independen terkait kasus Febrie Adriansyah.
SWSI mengingatkan kembali rangkaian peristiwa masa lalu, seperti dugaan penguntitan oleh Densus 88 dan kehadiran personel Brimob di Kejaksaan Agung saat penanganan kasus korupsi timah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
"SWSI tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan antarperistiwa tersebut. Namun, rangkaian perkembangan yang terjadi semakin menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi agar tidak menimbulkan spekulasi serta tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," kata SWSI, Serikat Wartawan Senior Indonesia.
Selain sorotan terhadap kasus hukum, SWSI menyesalkan etika komunikasi Hotman Paris saat diwawancarai para jurnalis.
"SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang patut dipertontonkan dalam forum terbuka," kata SWSI, Serikat Wartawan Senior Indonesia.
Organisasi tersebut menilai advokat sebagai profesi mulia selayaknya memberikan contoh etika komunikasi publik yang santun.
Sikap serupa disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat yang meminta semua pihak menghormati kerja jurnalis yang dilindungi pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," kata Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.
Komaruddin menekankan bahwa pertanyaan wartawan diajukan demi memenuhi hak publik atas informasi dan menegakkan nilai demokrasi.
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 99 tentang Pers," papar Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan pers agar selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
"Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," tutur Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.
Dalam sesi jumpa pers pada Jumat (17/7/2026) lalu, Hotman Paris sempat merespons wartawan dengan nada tinggi saat ditanya isu agenda tersembunyi penetapan tersangka.
"Tanya kakekmu, masa tanya gua. Tanya kakekmu lah." ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Hotman kemudian melanjutkan pernyataannya dengan meminta wartawan untuk berhenti cecar pertanyaan.
"Kalau kau punya otak, lu tau jawabannya!" ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Ketegangan berlanjut saat narasumber meminta wartawan menghentikan pembicaraan.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?..." ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Hotman juga melontarkan kalimat agar wartawan diam di lokasi jumpa pers.
"Udah deh shut up." ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Sikap emosional tersebut tampak saat Hotman enggan menafsirkan kehendak instansi lain.
"Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya.
Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up.
Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," kata Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Hotman bahkan menyebut wartawan pengecut jika tidak mengonfirmasi langsung ke Mabes Polri.
"Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut," katanya Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Suasana memanas saat salah satu wartawan mempertanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa?
Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," ucap Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Merespons gelombang protes dari organisasi pers, Hotman Paris merilis video klarifikasi dan permohonan maaf di Instagram pribadinya.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris, sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak enggak sih?'" ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Hotman menjelaskan kekhilafannya dipicu oleh lontaran pertanyaan bertubi-tubi dari jurnalis mengenai dugaan kekeliruan instansi penegak hukum.
"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan. Sekali lagi, tidak ada niat apa pun," ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow